Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta per Siswa, Penuhi Syarat Berikut: Cek Penerima Bansos PKH di Link Ini

 


 ILUSTRASI: Syarat dapat bansos hingga Rp2 juta untuk anak sekolah. /ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj


BERITA DIY-Anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp2 juta per siswa dari Program Keluarga Harapan (PKH).


Adapun bantuan yang diberikan kepada anak sekolah yaitu mulai dari jenjang SD hingga SMA, dengan besaran sebagai berikut:


Setiap siswa sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut untuk bisa dapat bansos PKH hingga Rp2 juta:


Anak sekolah usia 6-21 tahun

Belum menyelesaikan sekolah atau belum lulus pendidikan (SD, SMP, dan SMA)

Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dibuktikan dengan Dapodik

Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulannya

PKH merupakan dana bantuan sosial (bansos) tunai yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Berikut cara cek secara online apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum:


Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH

Masukkan nomor identitas yang sesuai

Masukkan nama sesuai KTP

Masukkan kode acak captcha

Klik Cari

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut

Selain anak sekolah, terdapat golongan lain yang berhak menjadi penerima bansos PKH, yaitu:


Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan

Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan

Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan

Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan

Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima, Bansos PKH akan disalurkan melalui rekening bank usulan Kemensos (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).


Halaman:


Editor: Mufit Apriliani


Pencairan dana bansos dilakukan selama empat tahap, yaitu:


Tahap I bulan Januari, untuk pencairan: Januari, Februari, dan Maret


Tahap II bulan April, untuk pencairan: April, Mei, dan Juni


Tahap III bulan Juli, untuk pencairan: Juli, Agustus, dan September


Tahap III bulan Oktober, untuk pencairan: Oktober, November, dan Desember


Kemensos juga membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.


Jadi, untuk golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.


Apabila dalam satu keluarga terdapat banyak anak yang menjadi calon penerima bansos PKH, maka yang didahulukan adalah Anak Usia Dini.***


Lihat artikel asli

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta per Siswa, Penuhi Syarat Berikut: Cek Penerima Bansos PKH di Link Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel