Dosa, Suami Beri Uang ke Orang Tanpa Setahu Istri
ADA yang bertanya, bagaimana hukumnya seorang suami melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya?
Apa hukumnya berdosa, sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan berupa uang guna keperluan sekolahnya.
Baca Juga
- Lelah Digugat Anak Karena Harta Warisan, Ibu Ini Tuntut Kembalikan ASI, Netizen: Ibu Yang Sangat Cerdas
- Innalillahi Wa Innai Rojiun, Seorang Ulama Besar Yang Jarang Dipost Ke Publik. Semoga Amal Ibadahnya Diterima Di Sisi Allah.
- ‘Belagu dan Sombong!’, Bukan Hanya Dituding Gila Harta, Ayah Lesti Kejora Kini Disebut Lupa Diri Pernah Hidup Susah
Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri Anda.
Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.
Perlu diingat bahwa harta yang Anda peroleh [sejak awal pernikahan hingga perceraian] disebut harta bersama (suami-istri).
Jika pengeluarannya [untuk bersedekah atau pun keperluan lain] tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.
Belum ada Komentar untuk "Dosa, Suami Beri Uang ke Orang Tanpa Setahu Istri"
Posting Komentar