Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung
Tukang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih tidak berjualan dan pulang ke kampung halamannya di Garut setelah divonis majelis hakim PN Tasikmalaya menghukumnya membayar denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan, karena melanggar saat pemberlakuaan PPKM darurat.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) bersama kakaknya Undang Ulo (41) memilih libur tidak berjualan selama masa PPKM darurat diberlakukan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
- Tubuhnya Tinggal Tulang Dan Kulit, Kakak Beradik Yang Ditinggal C3rai Kedua Orang Tuanya Dianiaya Sepupu
- Lelah Digugat Anak Karena Harta Warisan, Ibu Ini Tuntut Kembalikan ASI, Netizen: Ibu Yang Sangat Cerdas
- Innalillahi Wa Innai Rojiun, Seorang Ulama Besar Yang Jarang Dipost Ke Publik. Semoga Amal Ibadahnya Diterima Di Sisi Allah.
"Setelah divonis sempat jualan dulu satu hari, hari Rabu. Karena saat jualan banyak patroli jadi merasa tidak tenang berjualannya juga. Meski kata petugas sudah diberitahu silakan saja berjualan asal dibungkus tidak makan ditempat," kata Sawa, Jumat (9/7/2021).
Dirinya bersama keluarga memilih membayar denda Rp5 juta biar urusannya selesai karena jika memilih kurungan penjara, dirinya merasa lebih takut dimarahi oleh orang tuanya. Karena memang ini adalah usaha kelauarga.
Setelah kejadian itu, dirinya berharap ke depannya Kota Tasikmalaya semakin maju semakin ramai, aman, tentram. "Dan jualan saya semakin laris," imbuhnya.
Soal aturan yang diterapkan oleh pemerintah, Sawa hanya bisa mengikuti dan nurut pada pergub yang diterapkan selama PPKM darurat ini. Tapi ia meminta agar dendanya jangan sebesar itu.
Selama libur jualan, dirinya memang tidak punya penghasilan lainnya, dan hanya ikut numpang makan dengan orang tuanya, bersama istri dan kedua anaknya.
Sebelumnya diberitakan, hakim PN Tasikmalaya Klas IA menjatuhkan vonis denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada sang tukang bubur, karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur, yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i Ayat 2 huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda propinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018
Sumber Artikel:
Belum ada Komentar untuk "Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung"
Posting Komentar