Nasib Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM

 



Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjebloskan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kopi Look Up, ke penjara, Kamis, 15 Juli 2021. Asep Lutfi memilih vonis penjara 3 hari di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya karena tak sanggup membayar denda Rp5 juta.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi itu akibat melanggar PPKM Darurat. Dia kedapatan masih melayani pengunjung makan dan minum kopi di tempat. 
Wajah Asep tak terlihat gusar atau cemas. Senyum masih menggembang di bibirnya. 
Setelah masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Asep Lutfi, diperlakukan layaknya seperti pelaku kejahatan kriminal lainnya. 
Sebelum masuk sel, Asep Lutfi menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selain itu, dia juga menjalani proses pencukuran rambut hingga pendek dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya.
Meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan, namun  petugas lapas juga tak membedakan dengan kasus yang menimpa warga binaan lain. Asep Lutfi harus mendekam dan masuk ke sel jeruji besi sebagai kamar huniannya yang baru dan digabung dengan warga binaan kasus kriminal lainnya.
Kamar huniannya pun tidak dipisahkan lantaran kamar lapas Kelas IIB Tasikmalaya sudah tidak ada lagi kamar kosong. Asep dikurung selama tiga hari ke depan hingga Sabtu, 17 Juli 2021. MI/Kristiadi













Sumber Artikel:

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Nasib Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel