Mengamuk Lihat Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Harus Diproses Hukum

 


(Terkini.id) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah tampak sangat marah dengan ulah sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai bungkus petasan. Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo bahkan meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku yang menjadikan Alquran sebagai bungkus petasan tersebut. Menurut Trisno, lembaran Alquran tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.

Oleh karena itu, ia berharap orang maupun kelompok yang menggunakan Alquran sebagai bungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum. “Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” tegas Trisno lewat keterangan tertulisnya, Minggu 12 September 2021.

Lebih lanjut, Tresno menilai jika tak benar-benar ditelusuri maka kasus sejenis akan selalu terulang. Oleh karenanya, ia meminta polisi segera bergerak cepat agar pelaku bisa segera tertangkap. “Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” tuturnya. Mengutip Hops.id, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran.

Peristiwa tersebut pertama kali diabadikan pengguna Instagram Ciledug24jam. Dalam video tersebut, tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Quran bekas ledakan petasan. Berdasarkan keterangan video, kejadian Alquran dijadikan bungkus petasan tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan.

Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya warga setempat meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara sudah selesai. Namun, setelah selesai dibakar, warga terkejut menyaksikan kertas pelapis petasan merupakan sobekan lembar Alquran.[terkini]

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Mengamuk Lihat Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Harus Diproses Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel