Mengamuk Lihat Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Harus Diproses Hukum
Oleh karena itu, ia berharap orang maupun kelompok yang menggunakan Alquran sebagai bungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum. “Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” tegas Trisno lewat keterangan tertulisnya, Minggu 12 September 2021.
Baca Juga
- Tubuhnya Tinggal Tulang Dan Kulit, Kakak Beradik Yang Ditinggal C3rai Kedua Orang Tuanya Dianiaya Sepupu
- Lelah Digugat Anak Karena Harta Warisan, Ibu Ini Tuntut Kembalikan ASI, Netizen: Ibu Yang Sangat Cerdas
- Innalillahi Wa Innai Rojiun, Seorang Ulama Besar Yang Jarang Dipost Ke Publik. Semoga Amal Ibadahnya Diterima Di Sisi Allah.
Lebih lanjut, Tresno menilai jika tak benar-benar ditelusuri maka kasus sejenis akan selalu terulang. Oleh karenanya, ia meminta polisi segera bergerak cepat agar pelaku bisa segera tertangkap. “Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” tuturnya. Mengutip Hops.id, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran.
Peristiwa tersebut pertama kali diabadikan pengguna Instagram Ciledug24jam. Dalam video tersebut, tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Quran bekas ledakan petasan. Berdasarkan keterangan video, kejadian Alquran dijadikan bungkus petasan tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan.
Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya warga setempat meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara sudah selesai. Namun, setelah selesai dibakar, warga terkejut menyaksikan kertas pelapis petasan merupakan sobekan lembar Alquran.[terkini]
Belum ada Komentar untuk "Mengamuk Lihat Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Muhammadiyah: Harus Diproses Hukum"
Posting Komentar